Langsung ke konten utama

ISLAM DAN PERSOALAN EKONOMI



ISLAM DAN PERSOALAN EKONOMI

Dosen Pengampu
Sugianti, S.Pd.I, M.Pd.I

Oleh :
Tri Ariani Hasanah
201210030311090
Mubtadiin B



FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2020


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Masalah Ekonomi Islam sampai dewasa ini menjadi polemik oleh berbagai kalangan (akademisi,praktisi dan pemerhati). Polemik tersebut hampir sama pada masalah politik Islam; adakah masalah politik dalam Islam? Terhadap masalah ekonomi pertanyaan senada juga dimunculkan; adakah masalah ekonomi dalam Islam atau mengatur masalah ekonomi kah Islam. Jika jawaban ya, bagaimanakah bentuk pengaturan/ sistem ekonomi Islam itu.
Islam merupakan agama yang universal. Keuniversalan tersebut ditunjukan oleh kandungan ajarannya yang mengatur dan berlaku bagi seluruh aspek kehidupan, politik, pendidikan, kebudayaan dan aspek ekonomi. Dari sini maka pertanyaan, mengatur masalah ekonomi kah Islam, sudah dapat dijawab. Lalu bagaimanakah wujud Ekonomi Islam tersebut?
Para pemikir (kalangan akademisi) dan praktisi serta pemerhati Ekonomi Islam memberikan pengertian Ekonomi Islam dan dari pengertian ini kita dapat melihat bagaimana bentuk Ekonomi Islam itu sendiri. Masing-masing mereka mengemukakan definisi dengan redaksional yang berbeda-beda, namun secara substansial dapat dikatakan sama.
 Berikut ini akan ditampilkan beberapa pengertian Ekonomi Islam1 :
Muhammad Abdul Manan
Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
M.M. Mettwally
Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti alQuran, Hadist Nabi, Ijma’ dan Qiyas.
Hasanuzzaman
Ilmu Ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumbersumber material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkin mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat.
Khursid Ahmad
Ekonomi Islam adalah suatu usaha sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya kepada perssoalan tersebut menurut perspektif Islam.
Nejatullah Siddiqi
            Ekonomi Islam adalah jawaban dari pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi di zamannya. Dalam hal ini mereka dibantu oleh al-Quran dan Hadist, akal dan pengetahuan.
Munawar Iqba
Ekonomi Islam adalah sebuah disiplin ilmu yang mempunyai akar dalam syariat Islam. Islam memandang wahyu sebagai sumber ilmu pengetahuan yang paling utama. Prinsip-prinsip dasar yang dicantumkan dalam al-Quran dan hadist adalah doktrin ekonomi Islam. Dalam hal ini himpunan hadist merupakan sebuah buku sumber yang sangat berguna.
Menurut Monzer Khaf, Ekonomi Islam adalah pengkajian hal proses dan penangulangan kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi dan konsumsi dalam masyarakat Muslim.
Di samping definisi di atas, Muhammad Abdul Mu’in al-Jamal, memberikan pengertian bahwa Ekonomi Islam atau yang diistilahkan dengan iqtishad al-islamiy adalah kumpulan dasar-dasar yang umum tentang masalah ekonomi yang dikeluarkan dari al-Quran dan hadist. Keduanya ini; al-Quran dan hadist merupakan dasar setiap masa dan zaman
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa mayoritas para ahli memandang Islam mengatur dan menetapkan hal yang umum dalam masalah ekonomi. Islam tidak merinci secara mendalam masalah ekonomi tersebut. Namun Islam hanya menetapkan patokan dasar yang dijadikan acuan dalam masalah ekonomi.
Dalam beberapa literatur yang berbicara tentang masalah Ekonomi Islam terdapat perbedaan dalam mengunakan istilah; antara muamalah dengan iqtishad al-islamiy. Muamalat berarti tabadul amwal wa manfat bi washithatil uqud wa at-tasarruf, (aktivitas tukar menukar harta dan manfaat dengan perantaraan akad dan tasarruf). Akad tersebut diantaranya adalah; bai’ (jualbeli), al-ijarah (upah/sewa), al-kafalah (guaranty/jaminan), al-hiwalah (pengalihan hutang), rahn ( gadai), qard ( hutang-piutang), wadiah (titipan), syirkah (kongsi), mudharabah (kerjasama dalam perdagangan), musaqah, mukhabarah, muzaraah ( kerjasama dalam pertanian), wikalah (pendelegasian urusan) dan shulhu (perdamaian ) Dalam pengertian ini kata muamalah diidentikan dengan fiqih. Sehingga yang dibahas dalam muamalat aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhannya melalui akad dan tasarruf dalam perspektif fikih atau hukumnya saja.
Sedangkan kata Iqtishad al-islamiy digunakan untuk menyebutkan Ekonomi Islam, merupakan penamaan dengan mengacu pada sifat dar Ekonomi Islam itu sendiri. Iqtishad artinya pertengahan atau keseimbangan dan keadilan. Ekonomi Islam adalah ekonomi yang ajarannya mengandung nilai-nilai keadilan dalam berusaha, hak milik dan kepemilikan. Dengan demikian , Ekonomi Islam memposisikan ajarannya di tengah-tengah ajaran ekonomi; sosialis dan kapitalis.
B.     Rumusan Masalah
1.       Apa Saja Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Islam ?
2.       Apa Saja Persoalan Ekonomi Dalam Islam ?
3.       Mengapa Bekerja Menjadi Kewajiban Dalam Islam ?
4.       Bagaimana Akhlak Bekerja Dalam Islam ?





BAB II
PEMBAHASAN
A.     Prinsip-prinsip ekonomi islam
Prinsip dasar dari ekonomi islam tentunya tidak hanya bergantung atau memberikan keuntungan kepada salah satu atau sebagian pihak saja. Ajaran islam menghendaki transaksi ekonomi dan kebutuhan ekonomi dapat memberikan kesejahteraan dan kemakmuran manusia hidup di muka bumi. Prinsip dasar ekonomi ini juga tentu berlandasakan kepada Rukun IslamDasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Berikut adalah Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam islam yang senantiasa ada dalam aturan islam.
1.       Tidak Menimbulkan Kesenjangan Sosial
Prinsip dasar islam dalam hal ekonomi senantiasa berpijak dengan masalah keadilan. Islam tidak menghendaki ekonomi yang dapat berdampak pada timbulnya kesenjangan. Misalnya saja seperti ekonomi kapitalis yang hanya mengedepankan aspek para pemodal saja tanpa mempertimbangkan aspek buruh, kemanusiaan, dan masayrakat marginal lainnya.
Untuk itu, islam memberikan aturan kepada umat islam untuk saling membantu dan tolong menolong. Dalam islam memang terdapat istilah kompetisi atau berlomba-lomba untuk melaksanakan kebaikan. Akan tetapi, hal tersebut tidak berarti mengesampingkan aspek keadilan dan peduli pada sosial.
Hal ini sebagaimana perintah Allah, “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS An-Nur : 56)
Zakat, infaq, dan shodaqoh adalah jalan islam dalam menyeimbangkan ekonomi. Yang kaya atau berlebih harus membantu yang lemah dan yang lemah harus berjuang dan membuktikan dirinya keluar dari garis ketidakberdayaan agar mampu dan dapat produktif menghasilkan rezeki dari modal yang diberikan padanya.
2.       Tidak Bergantung Kepada Nasib yang Tidak Jelas
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”…” (QS Al-Baqarah : 219)
Islam melarang umatnya untuk menggantung nasib kepada hal yang sangat tidak jelas, tidak jelas ikhtiarnya, dan hanya mengandalkan peruntungan dan peluang semata. Untuk itu islam melarang perjudian dan mengundi nasib dengan anak panah sebagai salah satu bentuk aktivitas ekonomi.
Pengundian nasib adalah proses rezeki yang dilarang oleh Allah karena di dalamnya manusia tidak benar-benar mencari nafkah dan memakmurkan kehidupan di bumi. Uang yang ada hanya diputar itu-itu saja, membuat kemalasan, tidak produktifnya hasil manusia, dan dapat menggeret manusia pada jurang kesesatan atau lingkaran setan.
Untuk itu, prinsip ekonomi islam berpegang kepada kejelasan transaksi dan tidak bergantung kepada nasib yang tidak jelas, apalagi melalaikan ikhtiar dan kerja keras.

3.       Mencari dan Mengelola Apa yang Ada di Muka Bumi
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah : 10)
Allah memberikan perintah kepada manusia untuk dapat mengoptimalkan dan mencari karunia Allah di muka bumi. Hal ini seperti mengoptimalkan hasil bumi, mengoptimalkan hubungan dan transaksi dengan sesama manusia. Untuk itu, jika manusia hanya mengandalkan hasil ekonominya dari sesuatu yang tidak jelas atau seperti halnya judi, maka apa yang ada di bumi ini tidak akan teroptimalkan. Padahal, ada sangat banyak sekali karunia dan rezeki Allah yang ada di muka bumi ini. Tentu akan menghasilkan keberkahan dan juga keberlimpahan nikmat jika benar-benar dioptimalkan.
Untuk itu, dalam hal ekonomi prinsip islam adalah jangan sampai manusia tidak mengoptimalkan atau membiarkan apa yang telah Allah berikan di muka bumi dibiarkan begitu saja. Nikmat dan rezeki Allah dalam hal ekonomi akan melimpah jika manusia dapat mencari dan mengelolanya dengan baik.
4.       Larangan Ekonomi Riba
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah :278)
Prinsip Islam terhadap ekonomi yang lainnya adalah larangan riba. Riba adalah tambahan yang diberikan atas hutang atau transaksi ekonomi lainnya. Orientasinya dapat mencekik para peminam dana, khususnya orang yang tidak mampu atau tidak berkecukupan. Dalam Al-Quran Allah melaknat dan menyampaikan bahwa akan dimasukkan ke dalam neraka bagi mereka yang menggunakan riba dalam ekonominya.
5.       Transaksi Keuangan yang Jelas dan Tercatat
Transaksi keuangan yang diperintahkan islam adalah transaksi keuangan yang tercatat dengan baik. Transaksi apapun di dalam islam diperintahkan untuk dicatat dan ditulis diatas hitam dan putih bahkan ada saksi. Dalam zaman moderen ini maka ilmu akuntansi tentu harus digunakan dalam aspek ekonomi. Hal ini tentu saja menghindari pula adanya konflik dan permasalahan di kemudian hari. Manusia bisa saja lupa dan lalai, untuk itu masalah ekonomi pun harus benar-benar tercatat dengan baik.
Hal ini sebagaimana Allah sampaikan, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar” (QS Al Baqarah : 282)
6.       Keadilan dan Keseimbangan dalam Berniaga
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS Al Isra : 35)
Allah memerintahkan manusia ketika melaksanakan perniagaan maka harus dengan keadilan dan keseimbangan. Hal ini juga menjadi dasar untuk ekonomi dalam islam. Perniagaan haruslah sesuai dengan neraca yang digunakan, transaksi keuangan yang digunakan, dan juga standar ekonomi yang diberlakukan. Jangan sampai ketika bertransaksi kita membohongi, melakukan penipuan, atau menutupi kekurangan atau kelemahan dari apa yang kita transaksikan. Tentu saja, segalanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.
Dari prinsip-prinsip tersebut dapat dipahami bahwa manusia diberikan aturan dasar mengenai ekonomi islam agar manusia dapat menjalankan kehidupannya sesuai dengan Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama 
Dunia Menurut IslamSukses Menurut IslamSukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam. Tentu saja dari prinsip tersebut dapat terlihat bahwa islam hendak memberikan rahmat bagi semesta alam, terlebih bagi mereka yang beriman dan taat dalam melaksanakan perintah Allah tersebut.
B.     Beberapa persoalan ekonomi dalam Islam : Bank, Asuransi,Valas, Bursa Efek, dsb.
1.      Bank
Tidak dapat dipungkiri bahwa sampai saat ini “Bunga Bank” masih menjadi persoalan yang diperdebatkan oleh tokoh islam, ini dikarenakan kegalauan masyarakat tentang status bunga bank itu sendiri. Apakah diperbolehkan atau sebaliknya? Dikatakan halal bukan merupakan “riba”, dan dikatakan haram karena sama – sama riba. Bunga bank merupakan ketetapan nilai mata uang oleh bank yang memiliki tempo atau tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank memberikan kepada pemiliknya atau menarik dari sang peminjam sejumlah bunga (tambahan) tetap beberapa pasien.
2.      Asuransi
Asuransi yang pertama muncul adalah asuransi pelayaran, yang saat itu dipergunakan oleh kaum Babilonia dengan nama akad pinjam-meminjam diatas kapal. Beberapa oengamat berpendapat bahwa akad pinjam-meminjam ini telah disinggung sebelumnya oleh Hukum Amurabi (250 SM). Namun ada beberapa orang mengatakan asuransi adalah timbul adanya riba. Oleh karenanya kemudian dikembangkan asuransi dengan prosedur atau tata cara yang dinilai sesuai dengan prinsip syariah. Artinya asuransi yang bersifat tolong-menolong dan saling menanggung diantara peserta asuransi.
3.      Valas
Pada dasarnya jual beli valas dibolehkan, jika jual beli itu dimaksudkan untuk kebutuhan transaksi sektor riil (barang dan jasa), misalnya untuk membayar barang-barang yang diimport kepada eksportir luar negeri atau untuk bepergian dan belanja di luar negeri. Perdagangan valas untuk kepentingan spekulasi adalah haram, karena mengandung unsur riba dan maysir . Spekulasi valas artinya, seseorang membeli uang asing hanya untuk memeperoleh gain (Selisih) harga beli dan harga jual. Seseorang spekulan membeli uang asing, misalnya dollar, ketika harganya turun dan melepaskannya ketika harganya naik dan hegitu seterusnya. Perlu dipertegas hahwa dalam perdagangan valas, gain yang diperoleh adalah riba. Karena gain itu bukan hasil dari kegiatan bisnis sektor barang atau jasa, tetapi hanya pertukaran mata uang secmata.
4.      Bursa Efek
Menurut Haamda (2011) bahwa jual beli saham di pasar modal dapat dibenarkan olehi slam karena sama halnya dengan jual beli barang lain. Harganya juga sewaktu-waktu naik dan sewakta-waktu tunan. Pemegang saham sama seperti orang menyimpan emas (bukan untuk perhiasan) yang harganya ada kalanya naik dan ada kalanya turun.
C.   Bekerja Sebagai Kewajiban dan Ibadah

Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap hamba-hamba-Nya untuk bekerja sesuai dengan firman Allah pada Quran Surat Attaubah ayat 105 yang artinya:
Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu , dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lahu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan".
Seorang insan minimal sekali diharuskan untuk dapat memberikan nafkah kepada dirinya sendiri, dan juga kepada keluarganya. Dalam Islam terdapat banyak sekali ibadah yang tidak mungkin dilakukan tanpa biaya & harta, seperti zakat, infak, shadaqah, wakaf, haji dan umrah. Sedangkan biaya/ harta tidak mungkin diperoleh tanpa proses kerja. Maka bekerja untuk memperoleh harta dalam rangka ibadah kepada Allah menjadi wajib. Kaidah fiqhiyah mengatakan:
مَالاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Suatu kewajiban yang tidak bisa dilakukan melainkan dengan pelaksanaan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib.
Keutamaan (Fadhilah) Bekerja Dalam Islam
a.       Orang yang ikhlas bekerja akan mendapatkan ampunan dosa dari Allah SWT. Dalam sebuah hadits diriwayatkan:
مَنْ أَمْسَى كَالاًّ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ أَمْسَى مَغْفُوْرًا لَهُ (رواه الطبراني)

Barang siapa yang sore hari duduk kelelahan lantaran pekerjaan yang telah dilakukannya, maka ia dupatkan sore hari tersebut dosu-dosanya diampuni oleh Allah SWT.” (HR. Thabrani)

b.       Akan diampuninya suatu dosa yang tidak dapat diampuni dengan shalat, puasa, zakat, haji & umrah. Dalam sebuah riwayat dikatakan:
إِنَّ مِنَ الذُّنُوْبِ لَذُنُوْبًا، لاَ تُكَفِّرُهَا الصَّلاةُ وَلاَ الصِّياَمُ وَلاَ الْحَجُ وَلاَ الْعُمْرَةُ، قَالَ وَمَا تُكَفِّرُهَا يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قاَلَ الْهُمُوْمُ فِيْ طَلَبِ الْمَعِيْشَةِ (رواه الطبراني)
Sesungguhnya diantara dosa-dosa itu, terdapat satu dosa yang tidak dapat dihapuskan dengan shalat, puasa, haji dan umrah.' Sahabat bertanya, Apa yang dapat menghapuskannya wahai Rusulullah?' Beliau menjawab, "Semangat dalam mencari rizki. "(HR. Thabrani)

c.       Mendapatkan 'Cinta Allah SWT’ Dalam sebuah riwayat digambarkan :
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُؤْمِنَ الْمُحْتَرِفَ (رواه الطبراني)
Sesunggulnya Allah SWT mencintai seorang mu'min yang giat hekerja” (HR. Thabrani)

d.       Terhindar dari azab neraka
Dalam sebuah riwayat dikemukakan, "Pada suatu saat, Sad bin Muadz AI- Anshari berkisah bahwa ketika Nabi Muhammad SAW baru kembali dari Perang Tabuk. beliau melihat tangan Sa'ad yang melepuh, kulitnya gosong kehitam-hitaman karena diterpa sengatan matahari. Rasulullah bertanya, Kenapa tanganmu?’" Saad menjawab, ‘Karena aku mengolah tanah dengan cangkul ini untuk mencari nafkah keluarga yang menjadi tanggunganku." Kemudian Rasulullah SAW mengambil tangan Saad dan menciumnya seraya berkata,’ Inilah tangan yang tidak akan pernah disentuh oleh api neraka’" (HR. Tabrani)

D.     Akhlak Bekerja Dalam Islam

1.       Niat Ikhlas Karena Allah SWT
النية الخاصة لله تعالى
Artinya ketika bekerja, niatan utamanya adalah karena Allah SWT sebagai kewajiban dari Allah yang harus dilakukan oleh setiap hamba. Dan konsekwensinya adalah ia selalu memulai aktivitas pekerjaannya dengan dzikir kepada Allah. Ketika berangkat dari rumah, lisannya basah dengan doa bismillahi tawakkaltu alallah..la haula wala quwwata illa billah.. Dan ketika pulang ke rumahpun, kalimat tahmid menggema dalam dirinya yang keluar melalui lisannya.
2.       Itqan, sungguh-sungguh dan profesional dalam bekerja
الإتقان في العمل
Syarat kedua agar pekerjaan dijadikan sarana mendapatkan surga dari Allah SWT adalah profesional, sungguh-sungguh dan tekun dalam bekerja.
Diantara bentuknya adalah, tuntas melaksanakan pekerjaan yang diamanahkan kepadanya, memiliki keahlian di bidangnya dsb.
Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلاً أَنْ يُتْقِنَهُ (رواه الطبراني)
Sesungguhnya Allah mencintai seorang hamba yang apabila ia bekerja, ia menyempurnakan pekerjaannya. (HR. Tabrani)
3.       Sikap Jujur & Amanah
الصدق والأمانة
Karena pada hakekatnya pekerjaan yang dilakukannya tersebut merupakan amanah, baik secara duniawi dari atasannya atau pemilik usaha, maupun secara duniawi dari Allah SWT yang akan dimintai pertanggung jawaban atas pekerjaan yang dilakukannya. Implementasi jujur dan amanah dalam bekerja diantaranya adalah dengan tidak mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya, tidak curang, obyektif dalam menilai, dan sebagainya. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:
التَّاجِرُ الصَّدُوْقُ اْلأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ (رواه الترمذي)
Seorang pebisnis yang jujur lagi dapat dipercaya, (kelak akan dikumpulkan) bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada’. (HR. Turmudzi)
4.       Menjaga Etika Sebagai Seorang Muslim
التخلق بالأخلاق الإسلامية
Bekerja juga harus memperhatikan adab dan etika sebagai seroang muslim, seperti etika dalam berbicara, menegur, berpakaian, bergaul, makan, minum, berhadapan dengan customer, rapat, dan sebagainya. Bahkan akhlak atau etika ini merupakan ciri kesempurnaan iman seorang mu’min.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda :
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا (رواه الترمذي)
Sesempurna-sempurnanya keimanan seorang mu’min adalah yang paling baik akhlaknya (HR. Turmudzi)
5.       Tidak Melanggar Prinsip-Prinsip Syariah
مطبقا بالشريعة الإسلامية
Aspek lain dalam etika bekerja dalam Islam adalah tidak boleh melanggar prinsip-prinsip syariah dalam pekerjaan yang dilakukannya.Tidak melanggar prinsip syariah ini dapat dibagi menjadi beberapa hal :
(1) Pertama dari sisi dzat atau substansi dari pekerjaannya, seperti memporduksi tidak boleh barang yang haram, menyebarluaskan kefasadan (seperti pornografi), mengandung unsur riba, maysir, gharar dsb.
(2) Kedua dari sisi penunjang yang tidak terkait langsung dengan pekerjaan, seperti risywah, membuat fitnah dalam persaingan, tidak menutup aurat, ikhtilat antara laki-laki dengan perempuan, dsb.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, ta`atlah kepada Allah dan ta`atlah kepada rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu. (QS. Muhammad, 47 : 33)
6.        Menghindari Syubhat
الإبتعاد عن الشبهات
Dalam bekerja terkadang seseorang dihadapkan dengan adanya syubhat atau sesuatu yang meragukan dan samar antara kehalalan dengan keharamannya. Seperti unsur-unsur pemberian dari pihak luar, yang terdapat indikasi adanya satu kepentingan terntentu. Atau seperti bekerja sama dengan pihak-pihak yang secara umum diketahui kedzliman atau pelanggarannya terhadap syariah. Dan syubhat semacam ini dapat berasal dari internal maupun eksternal.
Oleh karena itulah, kita diminta hati-hati dalam kesyubhatan ini. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda, “Halal itu jelas dan haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat. Maka barang siapa yang terjerumus dalam perkara yang syubhat, maka ia terjerumus pada yang diharamkan…” (HR. Muslim).
7.       Menjaga Ukhuwah Islamiyah
المراعاة بالأخوة الإسلامية
Aspek lain yang juga sangat penting diperhatikan adalah masalah ukhuwah islamiyah antara sesama muslim. Jangan sampai dalam bekerja atau berusaha melahirkan perpecahan di tengah-tengah kaum muslimin. Rasulullah SAW sendiri mengemukakan tentang hal yang bersifat prefentif agar tidak merusak ukhuwah Islamiyah di kalangan kaum muslimin. Beliau mengemukakan, “Dan janganlah kalian membeli barang yang sudah dibeli saudara kalian” Karena jika terjadi kontradiktif dari hadits di atas, tentu akan merenggangkan juga ukhuwah Islamiyah diantara mereka; saling curiga, su’udzon dsb.









BAB III
PENUTUP

            Ekonomi Islam itu adalah sistem yang mengaplikasikan prinsip ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam, bagi setiap kegiatan ekonomi yang bertujuan menciptakan barang & jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Jika dilihat dari tujuannya, sekilas tidak ada perbedaan antara ekonomi Islam dan sistem ekonomi lainnya, yaitu untuk mencari pemenuhan berbagai keperluan hidup manusia, baik bersifat pribadi.
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Ekonomi Islam itu adalah sistem yang mengaplikasikan prinsip ekonomiyang sesuai dengan ajaran Islam, bagi setiap kegiatan ekonomi yang bertujuan menciptakan barang & jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Jika dilihat dari tujuannya, sekilas tidak ada perbedaan antara ekonomi Islam dan sistem ekonomi lainnya, yaitu untuk mencari pemenuhan berbagai keperluan hidup manusia, baik bersifat pribadi atau kolektif. Demikian juga dengan prinsip dan motifnya, di mana setiap orang atau masyarakat berusaha mendapatkan hasil yang sebesar-besarnya dengan tenaga atau biaya yang sekecilkecilnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Setelah pemaparan di atas, dapat kita ketahui bahwa dalam kehidupan ekonominya manusia memiliki masalah-masalah yang cukup rumit. Dan sebagai solusinya, Islam telah menawarkan konsep-konsep yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan demikian, semakin terbukti bahwa ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang paling sempurna. Dan harap diingat, dilarang mencari harta, berusaha atau bekerja yang nantinya dapat melupakan kematian, lupa berdzikir, lupa sholat dan zakat, serta dilarang menempuh suatu usaha yang haram.


Komentar

  1. LuckyClub Lucky Club Online Casino Review
    Luckyclub Lucky Club is a brand new casino in the heart of the South African market, having been established in 2011. It is owned by Casino: LuckyclubAddress: 9230 Sialto Road, South Africa Rating: 4 · luckyclub ‎Review by Luckyclub.live

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI SKU PENEGAK LAKSANA

MATERI SKU PENEGAK LAKSANA Penegak Laksana adalah tingkatan Syarat -syarat Kecakapan Umum kedua dalam satuan Pramuka Penegak setelah Penegak Bantara . Golongan Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Laksana dapat mengikuti SKU Pramuka Garuda . Arti kiasan yang ada di LAKSANA : ·          Warna kuning , melambangkan kematangan ·          Warna hijau , melambangkan kesuburan ·          Cikal bertolak belakang , melambangkan satuan terpisah dari p ramuk a putera dan puteri ·          Bintang , melambangkan 10 Dasa Dharma ·          Ukuran LAKSANA : -           Bawah , 5 cm                                       -           Atas , 4 cm -           Samping Kiri-Kanan , 7 , 5 cm 1.       Agama Islam ·     Dapat menjelaskan makna R ukun Iman dan R ukun Islam di muka Pasukan Penggalang atau Ambalan Penegak Rukun I man Makna beriman kepada Allah Kita mengetahui bahwa manusia bukanlah yang menciptakan dirinya