ISLAM DAN PERSOALAN EKONOMI

Dosen Pengampu
Sugianti, S.Pd.I, M.Pd.I
Oleh :
Tri Ariani Hasanah
201210030311090
Mubtadiin B
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
2020
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Ekonomi Islam sampai dewasa
ini menjadi polemik oleh berbagai kalangan (akademisi,praktisi dan pemerhati).
Polemik tersebut hampir sama pada masalah politik Islam; adakah masalah politik
dalam Islam? Terhadap masalah ekonomi pertanyaan senada juga dimunculkan;
adakah masalah ekonomi dalam Islam atau mengatur masalah ekonomi kah Islam.
Jika jawaban ya, bagaimanakah bentuk pengaturan/ sistem ekonomi Islam itu.
Islam merupakan agama yang
universal. Keuniversalan tersebut ditunjukan oleh kandungan ajarannya yang mengatur
dan berlaku bagi seluruh aspek kehidupan, politik, pendidikan, kebudayaan dan
aspek ekonomi. Dari sini maka pertanyaan, mengatur masalah ekonomi kah Islam,
sudah dapat dijawab. Lalu bagaimanakah wujud Ekonomi Islam tersebut?
Para pemikir (kalangan akademisi)
dan praktisi serta pemerhati Ekonomi Islam memberikan pengertian Ekonomi Islam
dan dari pengertian ini kita dapat melihat bagaimana bentuk Ekonomi Islam itu
sendiri. Masing-masing mereka mengemukakan definisi dengan redaksional yang
berbeda-beda, namun secara substansial dapat dikatakan sama.
Berikut ini akan ditampilkan beberapa
pengertian Ekonomi Islam1 :
Muhammad
Abdul Manan
Ekonomi Islam merupakan ilmu
pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang
diilhami oleh nilai-nilai Islam.
M.M.
Mettwally
Ekonomi Islam dapat didefinisikan
sebagai ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu
masyarakat Islam yang mengikuti alQuran, Hadist Nabi, Ijma’ dan Qiyas.
Hasanuzzaman
Ilmu Ekonomi Islam adalah ilmu
pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah
ketidakadilan dalam memperoleh sumbersumber material sehingga tercipta kepuasan
manusia dan memungkin mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat.
Khursid
Ahmad
Ekonomi Islam adalah suatu usaha
sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya
kepada perssoalan tersebut menurut perspektif Islam.
Nejatullah
Siddiqi
Ekonomi Islam adalah jawaban dari
pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi di zamannya. Dalam hal ini
mereka dibantu oleh al-Quran dan Hadist, akal dan pengetahuan.
Munawar
Iqba
Ekonomi Islam adalah sebuah
disiplin ilmu yang mempunyai akar dalam syariat Islam. Islam memandang wahyu
sebagai sumber ilmu pengetahuan yang paling utama. Prinsip-prinsip dasar yang
dicantumkan dalam al-Quran dan hadist adalah doktrin ekonomi Islam. Dalam hal
ini himpunan hadist merupakan sebuah buku sumber yang sangat berguna.
Menurut Monzer Khaf, Ekonomi
Islam adalah pengkajian hal proses dan penangulangan kegiatan manusia yang
berkaitan dengan produksi, distribusi dan konsumsi dalam masyarakat Muslim.
Di samping definisi di atas,
Muhammad Abdul Mu’in al-Jamal, memberikan pengertian bahwa Ekonomi Islam atau
yang diistilahkan dengan iqtishad al-islamiy adalah kumpulan dasar-dasar yang
umum tentang masalah ekonomi yang dikeluarkan dari al-Quran dan hadist.
Keduanya ini; al-Quran dan hadist merupakan dasar setiap masa dan zaman
Dari pengertian di atas, dapat
disimpulkan bahwa mayoritas para ahli memandang Islam mengatur dan menetapkan
hal yang umum dalam masalah ekonomi. Islam tidak merinci secara mendalam
masalah ekonomi tersebut. Namun Islam hanya menetapkan patokan dasar yang
dijadikan acuan dalam masalah ekonomi.
Dalam beberapa literatur yang
berbicara tentang masalah Ekonomi Islam terdapat perbedaan dalam mengunakan
istilah; antara muamalah dengan iqtishad al-islamiy. Muamalat berarti tabadul
amwal wa manfat bi washithatil uqud wa at-tasarruf, (aktivitas tukar menukar
harta dan manfaat dengan perantaraan akad dan tasarruf). Akad tersebut
diantaranya adalah; bai’ (jualbeli), al-ijarah (upah/sewa), al-kafalah
(guaranty/jaminan), al-hiwalah (pengalihan hutang), rahn ( gadai), qard (
hutang-piutang), wadiah (titipan), syirkah (kongsi), mudharabah (kerjasama
dalam perdagangan), musaqah, mukhabarah, muzaraah ( kerjasama dalam pertanian),
wikalah (pendelegasian urusan) dan shulhu (perdamaian ) Dalam pengertian ini
kata muamalah diidentikan dengan fiqih. Sehingga yang dibahas dalam muamalat
aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhannya melalui akad dan tasarruf dalam
perspektif fikih atau hukumnya saja.
Sedangkan kata Iqtishad
al-islamiy digunakan untuk menyebutkan Ekonomi Islam, merupakan penamaan dengan
mengacu pada sifat dar Ekonomi Islam itu sendiri. Iqtishad artinya pertengahan
atau keseimbangan dan keadilan. Ekonomi Islam adalah ekonomi yang ajarannya
mengandung nilai-nilai keadilan dalam berusaha, hak milik dan kepemilikan. Dengan
demikian , Ekonomi Islam memposisikan ajarannya di tengah-tengah ajaran
ekonomi; sosialis dan kapitalis.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
Saja Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Islam ?
2.
Apa
Saja Persoalan Ekonomi Dalam Islam ?
3.
Mengapa
Bekerja Menjadi Kewajiban Dalam Islam ?
4.
Bagaimana
Akhlak Bekerja Dalam Islam ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Prinsip-prinsip ekonomi islam
Prinsip dasar dari ekonomi islam
tentunya tidak hanya bergantung atau memberikan keuntungan kepada salah satu
atau sebagian pihak saja. Ajaran islam menghendaki transaksi ekonomi dan
kebutuhan ekonomi dapat memberikan kesejahteraan dan kemakmuran manusia hidup
di muka bumi. Prinsip dasar
ekonomi ini juga tentu berlandasakan kepada Rukun Islam, Dasar Hukum
Islam, Fungsi Iman Kepada
Allah SWT, Sumber Syariat
Islam, dan Rukun Iman. Berikut adalah
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam islam yang senantiasa ada dalam aturan
islam.
1. Tidak Menimbulkan Kesenjangan
Sosial
Prinsip dasar islam dalam hal
ekonomi senantiasa berpijak dengan masalah keadilan. Islam tidak menghendaki
ekonomi yang dapat berdampak pada timbulnya kesenjangan. Misalnya saja seperti
ekonomi kapitalis yang hanya mengedepankan aspek para pemodal saja tanpa
mempertimbangkan aspek buruh, kemanusiaan, dan masayrakat marginal lainnya.
Untuk itu, islam memberikan
aturan kepada umat islam untuk saling membantu dan tolong menolong. Dalam islam
memang terdapat istilah kompetisi atau berlomba-lomba untuk melaksanakan
kebaikan. Akan tetapi, hal tersebut tidak berarti mengesampingkan aspek
keadilan dan peduli pada sosial.
Hal ini sebagaimana perintah
Allah, “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul,
supaya kamu diberi rahmat.” (QS An-Nur : 56)
Zakat, infaq, dan shodaqoh adalah
jalan islam dalam menyeimbangkan ekonomi. Yang kaya atau berlebih harus
membantu yang lemah dan yang lemah harus berjuang dan membuktikan dirinya
keluar dari garis ketidakberdayaan agar mampu dan dapat produktif menghasilkan rezeki
dari modal yang diberikan padanya.
2. Tidak Bergantung Kepada Nasib
yang Tidak Jelas
“Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya.”…” (QS Al-Baqarah : 219)
Islam melarang umatnya untuk menggantung
nasib kepada hal yang sangat tidak jelas, tidak jelas ikhtiarnya, dan hanya
mengandalkan peruntungan dan peluang semata. Untuk itu islam melarang perjudian
dan mengundi nasib dengan anak panah sebagai salah satu bentuk aktivitas
ekonomi.
Pengundian nasib adalah proses
rezeki yang dilarang oleh Allah karena di dalamnya manusia tidak benar-benar
mencari nafkah dan memakmurkan kehidupan di bumi. Uang yang ada hanya diputar
itu-itu saja, membuat kemalasan, tidak produktifnya hasil manusia, dan dapat
menggeret manusia pada jurang kesesatan atau lingkaran setan.
Untuk itu, prinsip ekonomi
islam berpegang kepada kejelasan transaksi dan tidak bergantung kepada nasib
yang tidak jelas, apalagi melalaikan ikhtiar dan kerja keras.
3. Mencari dan
Mengelola Apa yang Ada di Muka Bumi
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka
bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah : 10)
Allah memberikan perintah kepada manusia untuk dapat mengoptimalkan dan
mencari karunia Allah di muka bumi. Hal ini seperti mengoptimalkan hasil bumi,
mengoptimalkan hubungan dan transaksi dengan sesama manusia. Untuk itu, jika
manusia hanya mengandalkan hasil ekonominya dari sesuatu yang tidak jelas atau
seperti halnya judi, maka apa yang ada di bumi ini tidak akan teroptimalkan.
Padahal, ada sangat banyak sekali karunia dan rezeki Allah yang ada di muka
bumi ini. Tentu akan menghasilkan keberkahan dan juga keberlimpahan nikmat jika
benar-benar dioptimalkan.
Untuk itu, dalam hal ekonomi prinsip islam adalah jangan sampai manusia
tidak mengoptimalkan atau membiarkan apa yang telah Allah berikan di muka bumi
dibiarkan begitu saja. Nikmat dan rezeki Allah dalam hal ekonomi akan melimpah
jika manusia dapat mencari dan mengelolanya dengan baik.
4. Larangan Ekonomi
Riba
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah :278)
Prinsip Islam terhadap ekonomi yang lainnya adalah larangan riba. Riba
adalah tambahan yang diberikan atas hutang atau transaksi ekonomi lainnya.
Orientasinya dapat mencekik para peminam dana, khususnya orang yang tidak mampu
atau tidak berkecukupan. Dalam Al-Quran Allah melaknat dan menyampaikan bahwa
akan dimasukkan ke dalam neraka bagi mereka yang menggunakan riba dalam
ekonominya.
5. Transaksi Keuangan yang
Jelas dan Tercatat
Transaksi
keuangan yang diperintahkan islam adalah transaksi keuangan yang tercatat
dengan baik. Transaksi apapun di dalam islam diperintahkan untuk dicatat dan
ditulis diatas hitam dan putih bahkan ada saksi. Dalam zaman moderen ini maka
ilmu akuntansi tentu harus digunakan dalam aspek ekonomi. Hal ini tentu saja
menghindari pula adanya konflik dan permasalahan di kemudian hari. Manusia bisa
saja lupa dan lalai, untuk itu masalah ekonomi pun harus benar-benar tercatat
dengan baik.
Hal ini
sebagaimana Allah sampaikan, “Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermu’amalah[179] tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan
hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar” (QS
Al Baqarah : 282)
6. Keadilan dan Keseimbangan
dalam Berniaga
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan
timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih
baik akibatnya.” (QS Al Isra
: 35)
Allah
memerintahkan manusia ketika melaksanakan perniagaan maka harus dengan keadilan
dan keseimbangan. Hal ini juga menjadi dasar untuk ekonomi dalam islam.
Perniagaan haruslah sesuai dengan neraca yang digunakan, transaksi keuangan
yang digunakan, dan juga standar ekonomi yang diberlakukan. Jangan sampai
ketika bertransaksi kita membohongi, melakukan penipuan, atau menutupi
kekurangan atau kelemahan dari apa yang kita transaksikan. Tentu saja,
segalanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.
Dari
prinsip-prinsip tersebut dapat dipahami bahwa manusia diberikan aturan dasar
mengenai ekonomi islam agar manusia dapat menjalankan kehidupannya sesuai
dengan Tujuan
Penciptaan Manusia, Proses
Penciptaan Manusia , Hakikat
Penciptaan Manusia , Konsep
Manusia dalam Islam, dan Hakikat
Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama ,
Dunia Menurut
Islam, Sukses
Menurut Islam, Sukses Dunia
Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses
Menurut Islam. Tentu saja dari prinsip tersebut dapat terlihat bahwa
islam hendak memberikan rahmat bagi semesta alam, terlebih bagi mereka yang
beriman dan taat dalam melaksanakan perintah Allah tersebut.
B. Beberapa
persoalan ekonomi dalam Islam : Bank, Asuransi,Valas, Bursa Efek, dsb.
1. Bank
Tidak dapat
dipungkiri bahwa sampai saat ini “Bunga Bank” masih menjadi persoalan yang
diperdebatkan oleh tokoh islam, ini dikarenakan kegalauan masyarakat tentang
status bunga bank itu sendiri. Apakah diperbolehkan atau sebaliknya? Dikatakan
halal bukan merupakan “riba”, dan dikatakan haram karena sama – sama riba.
Bunga bank merupakan ketetapan nilai mata uang oleh bank yang memiliki tempo
atau tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank memberikan kepada pemiliknya
atau menarik dari sang peminjam sejumlah bunga (tambahan) tetap beberapa
pasien.
2. Asuransi
Asuransi
yang pertama muncul adalah asuransi pelayaran, yang saat itu dipergunakan oleh
kaum Babilonia dengan nama akad pinjam-meminjam diatas kapal. Beberapa oengamat
berpendapat bahwa akad pinjam-meminjam ini telah disinggung sebelumnya oleh
Hukum Amurabi (250 SM). Namun ada beberapa orang mengatakan asuransi adalah
timbul adanya riba. Oleh karenanya kemudian dikembangkan asuransi dengan
prosedur atau tata cara yang dinilai sesuai dengan prinsip syariah. Artinya
asuransi yang bersifat tolong-menolong dan saling menanggung diantara peserta
asuransi.
3. Valas
Pada
dasarnya jual beli valas dibolehkan, jika jual beli itu dimaksudkan untuk
kebutuhan transaksi sektor riil (barang dan jasa), misalnya untuk membayar
barang-barang yang diimport kepada eksportir luar negeri atau untuk bepergian
dan belanja di luar negeri. Perdagangan valas untuk kepentingan spekulasi adalah
haram, karena mengandung unsur riba dan maysir . Spekulasi valas artinya,
seseorang membeli uang asing hanya untuk memeperoleh gain (Selisih) harga beli
dan harga jual. Seseorang spekulan membeli uang asing, misalnya dollar, ketika
harganya turun dan melepaskannya ketika harganya naik dan hegitu seterusnya.
Perlu dipertegas hahwa dalam perdagangan valas, gain yang diperoleh adalah
riba. Karena gain itu bukan hasil dari kegiatan bisnis sektor barang atau jasa,
tetapi hanya pertukaran mata uang secmata.
4. Bursa Efek
Menurut Haamda (2011) bahwa jual beli saham di pasar
modal dapat dibenarkan olehi slam karena sama halnya dengan jual beli barang
lain. Harganya juga sewaktu-waktu naik dan sewakta-waktu tunan. Pemegang saham
sama seperti orang menyimpan emas (bukan untuk perhiasan) yang harganya ada
kalanya naik dan ada kalanya turun.
C. Bekerja Sebagai Kewajiban dan Ibadah
Allah SWT telah memerintahkan kepada
setiap hamba-hamba-Nya untuk bekerja sesuai dengan firman Allah pada Quran
Surat Attaubah ayat 105 yang artinya:
Dan katakanlah: "Bekerjalah
kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat
pekerjaanmu itu , dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui
akan yang ghaib dan yang nyata, lahu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah
kamu kerjakan".
Seorang insan minimal sekali
diharuskan untuk dapat memberikan nafkah kepada dirinya sendiri, dan juga
kepada keluarganya. Dalam Islam terdapat banyak sekali ibadah yang tidak
mungkin dilakukan tanpa biaya & harta, seperti zakat, infak, shadaqah,
wakaf, haji dan umrah. Sedangkan biaya/ harta tidak mungkin diperoleh tanpa
proses kerja. Maka bekerja untuk memperoleh harta dalam rangka ibadah kepada
Allah menjadi wajib. Kaidah fiqhiyah mengatakan:
مَالاَ
يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Suatu kewajiban yang tidak bisa
dilakukan melainkan dengan pelaksanaan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya
wajib.
Keutamaan (Fadhilah) Bekerja Dalam Islam
a. Orang yang ikhlas bekerja akan mendapatkan ampunan
dosa dari Allah SWT. Dalam sebuah hadits diriwayatkan:
مَنْ أَمْسَى كَالاًّ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ أَمْسَى
مَغْفُوْرًا لَهُ (رواه الطبراني)
“Barang siapa yang sore hari
duduk kelelahan lantaran pekerjaan yang telah dilakukannya, maka ia dupatkan
sore hari tersebut dosu-dosanya diampuni oleh Allah SWT.” (HR. Thabrani)
b. Akan diampuninya suatu dosa yang tidak dapat diampuni
dengan shalat, puasa, zakat, haji & umrah. Dalam sebuah riwayat dikatakan:
إِنَّ مِنَ
الذُّنُوْبِ لَذُنُوْبًا، لاَ تُكَفِّرُهَا الصَّلاةُ وَلاَ الصِّياَمُ وَلاَ
الْحَجُ وَلاَ الْعُمْرَةُ، قَالَ وَمَا تُكَفِّرُهَا يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قاَلَ
الْهُمُوْمُ فِيْ طَلَبِ الْمَعِيْشَةِ (رواه الطبراني)
“Sesungguhnya diantara dosa-dosa
itu, terdapat satu dosa yang tidak dapat dihapuskan dengan shalat, puasa, haji
dan umrah.' Sahabat bertanya, Apa yang dapat menghapuskannya wahai Rusulullah?'
Beliau menjawab, "Semangat dalam mencari rizki. "(HR.
Thabrani)
c. Mendapatkan 'Cinta Allah SWT’ Dalam sebuah riwayat
digambarkan :
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُؤْمِنَ الْمُحْتَرِفَ (رواه
الطبراني)
“Sesunggulnya Allah SWT mencintai seorang mu'min
yang giat hekerja” (HR. Thabrani)
d. Terhindar dari azab neraka
Dalam sebuah riwayat dikemukakan,
"Pada suatu saat, Sad bin Muadz AI- Anshari berkisah bahwa ketika Nabi
Muhammad SAW baru kembali dari Perang Tabuk. beliau melihat tangan Sa'ad yang
melepuh, kulitnya gosong kehitam-hitaman karena diterpa sengatan matahari.
Rasulullah bertanya, Kenapa tanganmu?’" Saad menjawab, ‘Karena aku
mengolah tanah dengan cangkul ini untuk mencari nafkah keluarga yang menjadi
tanggunganku." Kemudian Rasulullah SAW mengambil tangan Saad dan
menciumnya seraya berkata,’ Inilah tangan yang tidak akan pernah disentuh oleh
api neraka’" (HR. Tabrani)
D.
Akhlak Bekerja Dalam Islam
1. Niat Ikhlas Karena Allah SWT
النية الخاصة لله تعالى
Artinya ketika bekerja, niatan utamanya adalah karena
Allah SWT sebagai kewajiban dari Allah yang harus dilakukan oleh setiap hamba.
Dan konsekwensinya adalah ia selalu memulai aktivitas pekerjaannya dengan
dzikir kepada Allah. Ketika berangkat dari rumah, lisannya basah dengan doa
bismillahi tawakkaltu alallah..la haula wala quwwata illa billah.. Dan ketika
pulang ke rumahpun, kalimat tahmid menggema dalam dirinya yang keluar melalui
lisannya.
2. Itqan, sungguh-sungguh dan profesional dalam bekerja
الإتقان في العمل
Syarat kedua agar pekerjaan dijadikan sarana
mendapatkan surga dari Allah SWT adalah profesional, sungguh-sungguh dan tekun
dalam bekerja.
Diantara bentuknya adalah, tuntas melaksanakan
pekerjaan yang diamanahkan kepadanya, memiliki keahlian di bidangnya dsb.
Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلاً أَنْ
يُتْقِنَهُ (رواه الطبراني)
Sesungguhnya Allah mencintai seorang hamba yang
apabila ia bekerja, ia menyempurnakan pekerjaannya. (HR. Tabrani)
3. Sikap Jujur & Amanah
الصدق والأمانة
Karena pada hakekatnya pekerjaan yang dilakukannya
tersebut merupakan amanah, baik secara duniawi dari atasannya atau pemilik
usaha, maupun secara duniawi dari Allah SWT yang akan dimintai pertanggung
jawaban atas pekerjaan yang dilakukannya. Implementasi jujur dan amanah dalam
bekerja diantaranya adalah dengan tidak mengambil sesuatu yang bukan menjadi
haknya, tidak curang, obyektif dalam menilai, dan sebagainya. Dalam sebuah
hadits Rasulullah SAW bersabda:
التَّاجِرُ الصَّدُوْقُ اْلأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ
وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ (رواه الترمذي)
Seorang pebisnis yang jujur lagi dapat dipercaya,
(kelak akan dikumpulkan) bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada’. (HR.
Turmudzi)
4. Menjaga Etika Sebagai Seorang Muslim
التخلق بالأخلاق الإسلامية
Bekerja juga harus memperhatikan adab dan etika
sebagai seroang muslim, seperti etika dalam berbicara, menegur, berpakaian,
bergaul, makan, minum, berhadapan dengan customer, rapat, dan sebagainya.
Bahkan akhlak atau etika ini merupakan ciri kesempurnaan iman seorang mu’min.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda :
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا
(رواه الترمذي)
Sesempurna-sempurnanya keimanan seorang mu’min adalah
yang paling baik akhlaknya (HR. Turmudzi)
5. Tidak Melanggar Prinsip-Prinsip Syariah
مطبقا بالشريعة الإسلامية
Aspek lain dalam etika bekerja dalam Islam adalah
tidak boleh melanggar prinsip-prinsip syariah dalam pekerjaan yang
dilakukannya.Tidak melanggar prinsip syariah ini dapat dibagi menjadi beberapa
hal :
(1) Pertama dari sisi dzat atau substansi dari
pekerjaannya, seperti memporduksi tidak boleh barang yang haram,
menyebarluaskan kefasadan (seperti pornografi), mengandung unsur riba, maysir,
gharar dsb.
(2) Kedua dari sisi penunjang yang tidak terkait
langsung dengan pekerjaan, seperti risywah, membuat fitnah dalam persaingan,
tidak menutup aurat, ikhtilat antara laki-laki dengan perempuan, dsb.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا
الرَّسُولَ وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, ta`atlah kepada Allah
dan ta`atlah kepada rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.
(QS. Muhammad, 47 : 33)
6. Menghindari
Syubhat
الإبتعاد عن الشبهات
Dalam bekerja terkadang seseorang dihadapkan dengan adanya
syubhat atau sesuatu yang meragukan dan samar antara kehalalan dengan
keharamannya. Seperti unsur-unsur pemberian dari pihak luar, yang terdapat
indikasi adanya satu kepentingan terntentu. Atau seperti bekerja sama dengan
pihak-pihak yang secara umum diketahui kedzliman atau pelanggarannya terhadap
syariah. Dan syubhat semacam ini dapat berasal dari internal maupun eksternal.
Oleh karena itulah, kita diminta hati-hati dalam
kesyubhatan ini. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda, “Halal itu jelas
dan haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat.
Maka barang siapa yang terjerumus dalam perkara yang syubhat, maka ia
terjerumus pada yang diharamkan…” (HR. Muslim).
7. Menjaga Ukhuwah Islamiyah
المراعاة بالأخوة الإسلامية
Aspek lain yang juga sangat penting diperhatikan
adalah masalah ukhuwah islamiyah antara sesama muslim. Jangan sampai dalam
bekerja atau berusaha melahirkan perpecahan di tengah-tengah kaum muslimin.
Rasulullah SAW sendiri mengemukakan tentang hal yang bersifat prefentif agar
tidak merusak ukhuwah Islamiyah di kalangan kaum muslimin. Beliau mengemukakan,
“Dan janganlah kalian membeli barang yang sudah dibeli saudara kalian” Karena
jika terjadi kontradiktif dari hadits di atas, tentu akan merenggangkan juga
ukhuwah Islamiyah diantara mereka; saling curiga, su’udzon dsb.
BAB
III
PENUTUP
Ekonomi Islam itu adalah sistem yang mengaplikasikan prinsip ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam, bagi setiap kegiatan ekonomi yang bertujuan menciptakan barang & jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Jika dilihat dari tujuannya, sekilas tidak ada perbedaan antara ekonomi Islam dan sistem ekonomi lainnya, yaitu untuk mencari pemenuhan berbagai keperluan hidup manusia, baik bersifat pribadi.
Dari penjelasan di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Ekonomi Islam itu
adalah sistem yang mengaplikasikan prinsip ekonomiyang sesuai dengan ajaran
Islam, bagi setiap kegiatan ekonomi yang bertujuan menciptakan barang &
jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Jika dilihat dari tujuannya, sekilas
tidak ada perbedaan antara ekonomi Islam dan sistem ekonomi lainnya, yaitu
untuk mencari pemenuhan berbagai keperluan hidup manusia, baik bersifat pribadi
atau kolektif. Demikian juga dengan prinsip dan motifnya, di mana setiap orang
atau masyarakat berusaha mendapatkan hasil yang sebesar-besarnya dengan tenaga
atau biaya yang sekecilkecilnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Setelah pemaparan di
atas, dapat kita ketahui bahwa dalam kehidupan ekonominya manusia memiliki
masalah-masalah yang cukup rumit. Dan sebagai solusinya, Islam telah menawarkan
konsep-konsep yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan demikian,
semakin terbukti bahwa ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang paling
sempurna. Dan harap diingat, dilarang mencari harta, berusaha atau bekerja
yang nantinya dapat melupakan kematian, lupa berdzikir, lupa sholat dan zakat,
serta dilarang menempuh suatu usaha yang haram.
LuckyClub Lucky Club Online Casino Review
BalasHapusLuckyclub Lucky Club is a brand new casino in the heart of the South African market, having been established in 2011. It is owned by Casino: LuckyclubAddress: 9230 Sialto Road, South Africa Rating: 4 · luckyclub Review by Luckyclub.live